Trade Union Rights Centre

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Artikel

Upaya Hukum Bagi Pekerja yang di PHK Karena melakukan kesalahan berat.

E-mail Print PDF

Upaya Hukum Bagi Pekerja yang di PHK Karena melakukan kesalahan berat.

Contoh Kasus :

Anton  bekerja di PT. Permai Indah  di bagian produksi dengan upah perbulan  satu juta. Masa kerja Anton  bekerja di PT.  permai Indah  adalah selama 8 tahun 9 bulan. Akhir bulan lalu,  Anton  tertangkap tangan telah mencuri barang milik perusahaan. Akhirnya diputuskan Anton  harus di PHK karena melakukan kesalahan berat.

Adapun hak yang diperoleh Anton  dari PT. Permai Indah saat itu adalah  uang penggantian hak yang sesuai dengan Pasal 161 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan uang pisah berdasarkan ketentuan pasal 158 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003.

Read more...
 

Tuntutan Reformasi Jaminan Sosial: Transformasi Gerakan Buruh Menuju Gerakan Sosial dan Politik?

E-mail Print PDF

 

Tuntutan Reformasi Jaminan Sosial:

Transformasi Gerakan Buruh Menuju Gerakan Sosial dan Politik?

oleh

Surya Tjandra

Kapitalisme mendorong lahirnya kelompok-kelompok kepentingan yang memiliki kepentingan bertolak belakang: kelas pemilik modal dan kelas buruh. Keuntungan berlebih pemilik modal adalah hasil dari pemerahan buruh yang berlebih juga, dan karenanya kepentingan buruh secara fundamental bertentangan dengan kepentingan pemilik modal. Pada saat yang sama, terjadi juga apa yang oleh Karl Mannheim disebut sebagai ’demokratisasi fundamental’ dari masyarakat, yaitu pemberdayaan dari kelompok-kelompok subordinat yang sebelumnya dikeluarkan dari pengaruh dan partisipasi politik. Kelas yang dahulu dipinggirkan dalam penentuan kebijakan yang menyangkut dirinya sekarang mulai secara sistematis menuntut pembagian kue hasil pembangunan yang lebih adil. Kelas buruh, sebagaimana terjadi di Eropa Barat asal kapitalisme, yang terorganisasi seringkali memainkan peran penting di sini.

Last Updated on Wednesday, 07 December 2011 15:33 Read more...
 

Tak Ada Keadilan Sosial tanpa Jaminan Sosial

E-mail Print PDF

Burhanudin nyaris kehilangan semuanya. Ia menderita penyakit kulit aneh. Usianya baru 10 tahun, tapi penyakit yang dideritanya telah merampas keceriaan masa kecilnya. Dia teriak kesakitan acap kali kulitnya kena cahaya. Kulitnya mengelupas, bahkan kedua matanya sudah tak mampu menangkap cahaya. Sudah sembilan tahun Burhan menderita penyakit aneh itu. Namun, baru sekali saja Ita, ibunya, mampu membawa Burhan ke rumah sakit. Ayahnya, Adi, sehari-hari hanyalah seorang buruh angkut barang di pelabuhan penyeberangan Punggur-Tanjunguban.

 

”Saya tidak punya uang untuk bawa ke dokter. Selama ini kami bawa ke dukun saja,” kata Ita, warga Pulau Ngenang, Kecamatan Nongsa, Batam, ini. Sebagai ibu, Ita hanya punya mimpi sederhana, suatu saat kelak melihat Burhan berlarian di bawah matahari pagi dan bermain bersama teman sebayanya.

Last Updated on Friday, 01 October 2010 09:15 Read more...
 

Perjuangan untuk Jaminan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

E-mail Print PDF

 

Perjuangan untuk Jaminan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Oleh: Danial Indrakusuma

Dalam perespektif aku, subsidi dan jaminan sosial adalah parasit yang mendistorsi nilai (sebenarnya) barang dan jasa. Kenapa demikian? Itu karena Ada orang-orang yang tidak bekerja (tidak menghasilkan nilai barang dan jasa) tetapi menerima/mengambil nilai yang dihasilkan oleh (keringat) orang-orang yang bekerja, atau walau tak bekerja tapi bisa menikmati barang dan jasa yang dihasilkan oleh orang-orang yang bekerja. Bila semua rakyat punya pekerjaan dan upahnya sesuai dengan nilai yang dihasilkannya (tidak dirampas surplusnya), maka subsidi atau jaminan sosial bisa dibiayai oleh upah rakyat/pekerja—kecuali mereka yang sudah tidak bisa berproduksi, atau tidak boleh dahulu berproduksi atau tidak bisa berproduksi, seperti anak-anak atau orang dewasa yang masih sekolah, orang sakit, kaum jompo, cacat (dalam kadar tertentu), dll. Mereka itu semua dijamin, dibiayai oleh orang-orang yang bekerja dalam konsep solidaritas sosial.

Last Updated on Wednesday, 07 December 2011 15:33 Read more...
 

Sistem Jaminan Sosial Nasional: Apakah itu?

E-mail Print PDF

 Seperti menemukan air di gurun, ketika Presiden Megawati mensahkan UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pada 19 Oktober 2004, banyak pihak berharap tudingan Indonesia sebagai ”negara tanpa jaminan sosial” akan segera luntur. Kenyataannya jauh panggang dari api, sudah lewat lima tahun UU SJSN itu disahkan, hingga kini belum kunjung terealisasi. Berikut adalah beberapa hal yang diatur dalam UU SJSN ini.

Last Updated on Thursday, 30 September 2010 04:34 Read more...
 
  • «
  •  Start 
  •  Prev 
  •  1 
  •  2 
  •  Next 
  •  End 
  • »


Page 1 of 2