Buruh Bicara Soal Jaminan Sosial
Isu jaminan sosial belum menjadi perhatian serius di kalangan masyarakat. Bisa dikatakan tidak banyak yang peduli soal isu jaminan sosial. Buruh sekalipun tidak semuanya peduli, kalau pun peduli belum tentu mengerti. Meski belum menyeluruh, persoalan jaminan sosial mulai memberikan inspirasi perjuangan terhadap kaum buruh Indonesia. Sebuah aliansi puluhan serikat buruh dan LSM perburuhan pun dibentuk, Komite Aksi Jaminan Sosial, yang mulai mendiskusikan secara konseptual isu ini dan siap menggelar ratusan aksi buruh menuntut jaminan sosial bagi seluruh penduduk Indonesia.
Tanggal 5 April 2010 merupakan hari bersejarah bagi buruh Indonesia. Setidaknya sepuluh ribu buruh dari berbagai serikat buruh dan LSM peduli buruh dari Jakarta hingga Bandung menggelar aksi perdana menuntut pelaksanaan UU SJSN dan pensahan RUU BPJS berbentuk wali amanat, di DPR RI, Senayan, Jakarta.
Mereka tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS), yang merupakan aliansi setidaknya 46 serikat buruh nasional dan lokal, dan terus berkembang. Aksi di DPR ini menjadi pembuka rangkaian aksi yang rencananya, seperti disampaikan Said Iqbal, Presiden FSPMI sekaligus Sekretaris Jenderal Komite, akan dilaksanakan di 100 kota/kabupaten di 20 provinsi di seluruh Indonesia.
KAJS sendiri terbentuk pada awal Maret 2010 lalu, setelah berbagai organisasi buruh seperti KSPSI, SPSI reformasi, FSPMI, KSBSI, SPN, PPMI, OPSI, KSPI, dan KOBAR, melakukan lokakarya bersama menyikapi persoalan isu jaminan sosial, khususnya terkait RUU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dan amandemen UU Jamsostek. Hasil dari lokakarya tersebut disepakati beberapa isu penting yang dianggap perlu diperhatikan dalam rangka RUU BPJS dan amandemen UU Jamsostek.
Terkait RUU BPJS isu penting yang diusulkan adalah bahwa badan hukum BPJS haruslah wali amanat, penegasan pada konsep peserta dan program, serta keterlibatan tripartit sebagai pengawas. Konsep-konsep ini akan dimasukkan dalam sandingan RUU BPJS yang akan diajukan oleh buruh.
Terkait penolakan pemerintah karena belum ada UU mengatur tentang badan hukum wali amanah, Said Iqbal mengatakan, ”Pengaturan mengenai badan hukum wali amanat wali bisa dimasukkan kedalam batang tubuh UU BPJS.” Ia juga menambahkan bahwa wali amanat penting karena dilihat dari prinsipnya yaitu gotong royong, nirlaba, keterbukaan, kepesertaan wajib, kehati-hatian, dana amanat, akuntabilitas, dan seluruh pengembangannya untuk peserta.
Sandingan ini juga memasukkan perluasan konsep kepesertaan dan program. Kepesertaan ini maksudnya agar tidak ada diskriminasi dan tidak limitatif, dengan selain buruh formal juga mengikutsertakan buruh informal dan tenaga kerja indonesia (TKI). Sedangkan konsep program maksudnya perlu ditambahkan juga program jaminan pensiun agar dihari tuanya hidup buruh dapat lebih terjamin. Dengan demikian seluruh warga negara Indonesia (buruh formal, informal, dan TKI) akan memperoleh jaminan kesehatan seumur hidup dan jaminan pensiun seumur hidup.
Untuk mendukung kinerja dan profesionalitas BPJS berbadan hukum wali amanat ini, maka harus dibentuk dewan wali amanat yang terdiri dari unsur tripartit sebagai pemangku kepentingan di dalamnya. Di sisi lain ada Dewan Pengawas sebagai pengawas dan pemantau kinerja direksi BPJS.
Revisi UU Jamsostek
Revisi UU Jamsostek juga menjadi bahasan di kalangan buruh. Menurut buruh, UU Jamsostek merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari RUU BPJS. Karena dengan hadirnya UU BPJS tidak secara otomatis menganulir UU Jamsostek, sementara isi UU Jamsostek tidak sepenuhnya sejalan dengan semangat UU BPJS sebagai pelaksanaan dari UU SJSN.
Dari keempat BPJS yang ada (Jamsostek, Taspen, Askes, dan Asabri) hanya Jamsostek yang diatur dengan UU, yaitu UU No. 3/1992, sedangkan ketiga BPJS lainnya hanya diatur dalam peraturan pemerintah (PP) yang nilainya dibawah UU.
Beberapa point utama yang dimasukkan buruh untuk revisi UU Jamsostek khususnya terkait badan hukum dari badan penyelenggara (Jamsostek) dan organ-organnya yaitu direksi, dan dewan wali amanat. Selanjutnya soal kepesertaan, ruang lingkup program, penyidikan, dan juga diharapkan diatur mengenai sanksi yang jelas nantinya.
Selain itu, kalau sebelumnya dalam UU jamsostek peserta jamsostek hanya pekerja formal yang menjadi peserta jamsostek, maka setelah revisi peserta jamsostek adalah pekerja formal, informal, dan TKI. Jika dalam program jamsostek yang lalu tidak ada program untuk pensiun, maka setelah ada revisi jaminan pensiun seumur hidup wajib diberikan kepada pekerja/buruh.
Selanjutnya jika jaminan kesehatan yang sekarang oleh PT Jamsostek hanya dijamin ketika buruh/pekerja masih bekerja dan membayar iuran, ketika di-PHK jaminan kesehatannya juga pupus, maka dengan revisi ini pekerja dan keluarganya akan mendapatkan jaminan kesehatan seumur hidup, baik bagi pekerja formal, informal, dan TKI.
Buruh mengusulkan agar revisi UU Jamsostek dimasukkan dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR RI untuk tahun 2010 ini, seiring pembahasan RUU BPJS. Meski Hermani, anggota Komisi IX dari Fraksi Golkar, menyatakan bahwa DPR belum memutuskan apakah UU No. 3/1992 harus direvisi, karena masih menunggu kesimpulan dari komisi. ”Kita belum membuat kesimpulan perlunya revisi UU No. 3/1992 tentang Jamsostek, karena saat ini kami masih fokus pada penyelesaian RUU BPJS,” katanya.
Sepak terjang KAJS
Jaminan sosial merupakan kebutuhan dasar bagi seluruh manusia. Mengingat pentingnya ini, kampanye dan advokasi oleh gerakan buruh dalam mewujudkan ini juga tidak main-main. Persatuan beberapa organisasi buruh dan membentuk Komite Aksi Jaminan Sosial adalah satu langkah nyata gerakan buruh dalam memperjuangkan jaminan sosial.
Komite ini bertugas untuk mengorganisir aksi, melakukan lobby informal, menyiapkan draft/konsep sandingan serikat buruh, menyelenggarakan workshop, seminar, dan pertemuan-pertemuan berkenaan dengan jaminan sosial, serta memperluas jaringan komite aksi dengan melibatkan lebih banyak lagi serikat buruh.
“Inilah bentuk perjuangan buruh yang nyata, yaitu menuntut haknya sebagai anak bangsa Indonesia yaitu jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan seumur hidup,” tegas Said Iqbal, dalam orasinya di depan DPR, 5 April 2010 lalu. (riz/stj)
| Comments |
|
|
|||||
|
|||||





