Trade Union Rights Centre

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size

Sikap Publik dan Tantangan BPJS sebagai Badan Hukum Publik

E-mail Print PDF

 

Sikap Publik dan Tantangan BPJS sebagai Badan Hukum Publik

Hasbullah Thabrany

Institut Jaminan Sosial Indonesia

 

Hampir setahun ini, masyarakat dibuat bingung oleh perdebatan, penyataan, aksi masa dan berbagai pemberitaan tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Banyak orang terkecoh dan ikut berperan dalam pembodohan publik. Polemik tentang BPJS dan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bersumber pada dua hal yaitu: (1) masyarakat tidak membaca dan tidak membahami UU SJSN dan RUU BPJS, dan (2) ada yang kepentingannya terganggu dengan UU BPJS dan karenanya menyuarakan berbagai aspek BPJS dan UU SJSN untuk menolak perubahan. Secara obyektif, UU BPJS memang tidak terpisahkan dengan UU SJSN. UU BPJS mengatur sistem penyelenggaraan yang diharapkan stabil untuk jangka panjang, mungkin 50-100 tahun. Sedangkan UU SJSN mengatur programnya, termasuk iuran dan manfaat, yang harus selalui direvisi tiap 5-10 tahun untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dasar rakyat yang layak dan kemampuan ekonomi bangsa.

 

Perkembangan pembahasan RUU BPJS adalah sebagai berikut:

1. Sampai dengan Januari 2011, Pemerintah masih ngotot agar UU BPJS hanya mau “penetapan” (agar 4 BUMN tetap BUMN) dan tidak mau pengaturan (agar manajemen uang pekerja bisa dikendalikan wakil pekerja dan transparan). Berbagai aksi KAJS seperti May Day, Aksi di DPR, Long-March Bandung-Jakarta, dan berbagai ancaman lain, akhirnya mengubah sikap Pemerintah. Ini bukti bahwa tekanan publik pekerja dan masyarakat madani cukup efektif.

2. Juli 2011, terjadi pembangkangan sekelompok wakil Meneg BUMN plus sekelompok pimpinan Jamsostek yang menelikung Tim Pemerintah dengan langsung memby-pass Tim untuk melobi Wapres sehingga keluar pernyataan bahwa ke-4 BUMN tetap BUMN. Dengan tekanan KAJS dan masyarakat madani lain, akhirnya Tim Pemerintah kembali setuju transformasi.

3. Namun, kita amati terjadi gejolak penolakan dari berbagai elemen seperti Serikat Pekerja Nasional, dan berbagai elemen kecil yang sesungguhnya tidak paham. Pimpinan PT Jamsostek (mungkin tidak semua pimpinan) berupaya memperbaiki citra Jamsostek dengan iklan-iklan, mengusung pemberitaan keberhasilan PT Jamsostek, bahkan menyebar isu akan adanya rush (penarikan dana JHT), jika terjadi transformasi. Hal ini dapat dipahami sebagai sebuah “reaksi ketakutan” perubahan/transformasi.

4. Rapat tanggal 21 September. Pansus mengusulkan agar BPJS1 hanya menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan, dengan demikian seluruh penduduk akan masuk pada BPJS1 untuk Jaminan kesehatan dan diharapkan akan terjadi pada tahun 2014 termasuk JPK Jamsostek, dengan PT Askes menjadi BPJS1. BPJS2 akan menyelenggarakan 4 Jaminan Sosial lainnya (JHT, JP,JKM, DAN JKK) dan Jamsotek seluruhnya pindah (ganti baju) menjadi BPJS2.

5. Banyak surat penolakan masuk ke DPR atau diungkap di media masa yang datang dari pihak-pihak yang tidak memahami atau ‘digunakan” untuk menolak perubahan BPJS.

 

Konsep Dasar SJSN

Secara ringkas, UU SJSN memerintahkan: Pertama Perubahan 4 BUMN penyelenggara dari lembaga for profit (PT Persero) menjadi lembaga not for profit (badan hukum publik BPJS). Perintah UU SJSN telah diperkuat oleh Keputusan Mahkamah Konstitusi, tanggal 31 Agustus 2005 hal 270, yang mengharuskan pembentukan BPJS dengan UU dan mengharuskan ke-4 BUMN menyesuaikan diri dengan UU SJSN. Sayangnya, sampai sekarang, perintah UU dan perintah MK tersebut tidak dijalankan Pemerintah sebagai eksekutor berbagai peraturan perundangan. Ini preseden buruk bagi sebuah negara.

Kedua, UU SJSN menugaskan BPJS untuk memperluas jaminan sosial dan menambah jaminan pensiun untuk pegawai swasta yang selama ini tidak mendapat uang pensiun bulanan. Dalam hal ini dapat dilakukan penugasan spesilisasi (per program) tetapi dapat juga penugasan per segmen populasi. Hal itu memang tidak diatur tegas dalam UU SJSN karena ketika itu masih belum cukup pemahaman rakyat tentang jaminan sosial. Penugasan per program lebih umum di dunia karena hal itu lebih menjamin keadilan sosial. Awalnya, memang dikehendaki penyatuan/peleburan ke-4 BUMN/BPJS. Namun akhirnya disepakati untuk pertama kali ke-empat BPJS tidak disatukan/tidak dilebur, tapi mekanisme dan sistem operasi ke-4 BPJS harus sinkron dan bekerja berdasarkan satu aturan yang sama

Ketiga, menyinkronkan atau menyetarakan program untuk seluruh penduduk. Tidak boleh lagi ada perbedaan antardaerah atau antarjenis pekerjaan.  Baik PNS, pegawai swasta, maupun pekerja mandiri harus mendapat jaminan kesehatan dan mendapat uang pensiun bulanan yang setara. Hal ini diperkuat oleh Keputusan MK hal 266 yang menolak penyelenggaraan berbasis wilayah kerja pemerintah daerah dan karenanya juga pengelolaan berbasis segmen pekerja tidak boleh dilakukan. Anehnya, sebagian pengurus Serikat Pekerja ikut-ikutan menolak SJSN dan atau BPJS. Padahal UU SJSN dan UU BPJS berupaya memberbaiki nasib seluruh pekarja Indonesia. Hal itu karena mereka tidak paham, diprovokasi, atau dibodohi untuk mendukung kepentingan kelompok tertentu.

 

Konsep Yang Harus Diperjuangkan

Perintah UU SJSN dan Keputusan MK Perkara Nomor 007/PUU-III/2005 sudah jelas, sebagaimana tercantum dalam UU SJSN pasal 5 ayat (1) bahwa “BPJS harus dibentuk dengan UU”. Sebuah BUMN tidak dibentuk dengan UU. Perintah ini mengharuskan dibentuknya sebuah lembaga khusus, sebuah Badan Hukum Publik (BHP) milik negara, seluruh rakyat, bukan milik Pemerintah atau milik sekelompok orang. Dengan sendirinya BHP adalah milik seluruh rakyat dan tidak mungkin dijual atau dikuasai sebagian orang. Contoh badan hukum publik, yang dibentuk dengan UU, adalah Pemerintah, DPR, BPK, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota/Kabupaten, Bank Indonesia, Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Anehnya, untuk melindungi pengusaha, bankir yang mengurus tabungan/simpanan, importir dan eksportir; Pemerintah sigap dan cepat membuat kedua lembaga perlindungan. Begitu untuk rakyat banyak, Pemerintah susah sekali menyetujui BPJS sebagai lembaga publik.

Merevisi pandangan Pemerintah yang mengusulkan dua BPJS di bawah koordinasi Menkeu masih menyetarakan BPJS dengan BUMN. Hal menunjukkan pemahaman keliru Pemerintah seolah jaminan sosial semata-mata urusan keuangan. Padahal, BPJS mengelola program Negara yang menyangkut banyak masalah keuangan dan kesejahteraan. Hal ini tidak sesuai dengan perintah UU SJSN dan perintah MK. Seharusnya perubahan/penyesuaian 4 BUMN menjadi BPJS didahulukan, bukan membentuk 2 (dua) BPJS Baru dan Memertahankan 4 BUMN yang ada. Ini tidak lazim di dunia.

Sebuah BPJS harus dipimpin oleh Dewan Direksi atau Dewan Eksekutif yang bersih, berkomitmen menjamin seluruh penduduk, paham jaminan sosial, dan tidak boleh loyal kepada perorangan Pemerintah atau pimpinan partai. BPJS harus dikawal oleh Dewan Pengawas BPJS  sebagaimana diusulkan DPR. Dewan pengawas harus secara efektif dan tegas mengawasi kerja Dewan Direksi/Eksekutif, dengan mengutamakan kepentingan pekerja sebagai pengiur dan pemilik dana yang dikelola BPJS. Semua anggota Dewan Direksi/Eksekutif dan Dewan Pengawas harus melalui uji kelayakan dan uji kepatutan secara terbuka, sampai ke DPR. Pemerintah boleh mengusulkan 10 nama calon terpilih tetapi penetapan akhir oleh DPR. Hal ini sangat penting untuk transparansi proses dan kualitas calon Direksi/Pengawas. Jumlah Dewan Pengawas sebanyak 15 orang, masing masing lima orang yang mewakili Pemerintah, lima orang mewakili pekerja, dan lima orang mewakili pemberi kerja. Semua anggota Dewan Pengawas harus bekerja minimum 20 jam seminggu untuk melakukan pengawasan yang efektif.

Manajemen BPJS harus terbuka. Setiap investasi Dana Amanat yang merupakan milik di bank Pemerintah, bank swasta, atau lembaga usaha swasta, harus disertai dengan kajian dan harus dicantumkan nilai dan masa investasi. Uang tersebut milik pekerja, bukan milik Pemerintah atau milik Direksi/Pengawas. Pembelian saham atas perintah seorang Menteri seperti pembelian saham Garuda oleh PT Jamsostek tidak boleh terjadi lagi. Biaya operasional BPJS, tidak boleh ditetapkan sebagai management fee, tetapi diajukan anggaran ke DPR dan diperiksa oleh DPR. Meskipun kini terjadi kolusi, untuk jangka panjang model ini masih jauh lebih baik daripada sistem management fee (yang kemungkinan besar akan dihabiskan Dewan Direksi/Pengawas, berapapun jumlahnya). Hal ini sudah berjalan dalam sistem Bank Indonesia.

 

Tantangan bagi Pekerja

1. Surat ataupun pernyataan publik berbagai elemen harus dikawal dan dilawan dengan aksi atau pernyataan berbagai pihak yang sadar akan masa depan pekerja, yang HARUS sampai kepada Pemerintah (8 kementrian dan Menko) dan setiap anggota Pansus di DPR. Di seluruh dunia, pekerja yang kuat adalah pekerja yang memiliki jaminan sosial yang kuat. Disinilah kegotong-royongan pekerja perlu terus diperjuangkan. Semua pekerja harus sadar bahwa kegotong-royongan tersebut adalah kegotong-royongan antarkelompok (bergaji tinggi-rendah) dan antargenerasi (pekerja muda-tua) dan antarwaktu (perjuangan sekarang berbuah 20-30 tahun y.a.d ketika kita memasuki usia tua).

2. Perlu disadari, transformasi dan penguatan bargaining power, pekerja memang tidak mudah. Ada pihak-pihak yang ingin tetap pekerja Indonesia lemah, agar bisa dibayar murah dan oknum pengusaha/kapitalis beruntung besar. Kolusi antara oknum pengusaha dan oknum penguasa harus selalu diwaspadai. Pola semacam ini selalu terjadi di dunia.

3. Jaga agar kekompakan pekerja, KAJS, dll harus terus dipertahankan. Hati-hati akan adanya ‘musuh dalam selimut” yang diracuni oleh pihak-pihak yang tidak ingin adanya perubahan, baik untuk kepentingan dirinya sendiri yang kini sudah menikmati enaknya mengelola dana jaminan sosial pekerja, tanpa pengawasan kuat dari pemiliknya (pekerja) ataupun pengawas lain, maupun yang tidak faham.

Pekerja (serikat pekerja, KAJS, akademisi, LSM) perlu memperbanyak orang-orang yang mampu berargumen/debat/artikulasi yang logis, rasional, akademis, berkepala dingin dan intelek. Hanya dengan menyadarkan publik bahwa jaminan sosial akan memperkuat ketahanan negeri ini dan memperkuat masa depan bangsa, kita dapat membangun masa depan kita yang kuat, sejahtera, dan produktif.

 

Comments
Search
Only registered users can write comments!

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

Last Updated on Wednesday, 07 December 2011 15:41