Trade Union Rights Centre

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size

APAKAH PERJUANGAN PEKERJA MELALUI PHI MASIH BISA DIANDALKAN?

E-mail Print PDF

 

APAKAH PERJUANGAN PEKERJA MELALUI PHI MASIH BISA DIANDALKAN?

Oleh : Saut Christianus Manalu

Pada 30 Juni 2011, Kamis malam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang hakim ad-hoc perempuan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung di Bandung berinisial ID. Dia diduga menerima uang suap senilai Rp 200 juta dari seorang karyawaan perusahaan PT OI berinisial OJ.[1] Sejak peristiwa itu banyak kritikan, bahkan makian, ditujukan kepada hakim yang bersangkutan, termasuk kepada pengadilan hubungan industrial (PHI), bahkan kepada korps hakim.

 

Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) meminta KPK menghukum berat hakim ID dan menangkap serta mengadili pelaku suap pengusaha PT Ol.[2] Serikat Pekerja PT Onamba, meminta KPK dan Komisi Yudisial (KY) memeriksa seluruh personel majelis hakim yang menyidangkan perkara gugatan PT OI terhadap Serikat Pekerja PT Onamba di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Bandung.[3] Federasi Serikat Pekerja Karawang (FSPEK) mendesak KPK menuntaskan kasus penyuapan yang dilakukan oleh PT OI dengan segera menyidik seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini, baik dari pihak PHI Bandung maupun Pimpinan Perusahaan PT OI.[4] Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Harifin A Tumpa, berpendapat salah satu faktor penyebab terjadinya peristiwa tersebut adalah karena gaji hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) paling rendah di antara hakim-hakim ad hoc yang lain.

Peristiwa tertangkapnya Hakim ad hoc PHI tersebut oleh KPK, menjadi topik pembicaraan terhangat mengenai PHI saat ini. Peristiwa tidak sedap tersebut semakin hangat karena sebelum kejadian tersebut,  sejumlah aktivis dan serikat pekerja terlanjur memandang negatif terhadap keberadaan PHI. Bahkan gagasan pembubaran PHI pun mulai kerap dikumandangkan, baik diutarakan melalui mass media cetak maupun internet[5], diskusi-diskusi[6], maupun melalui aksi massa[7].

Kejadian 30 Juni 2011 malam tersebut memang menjadi tragedi bagi pengadilan di Indonesia, khususnya PHI. Meskipun demikian dalam konteks gerakan buruh dan gerakan serikat buruh dunia, kiprah miring pengadilan dalam dunia perburuhan, baik karena adanya intervensi langsung maupun tidak langsung untuk mempengaruhi putusan hakim yang mengakibatkan ketidakadilan, bukanlah cerita baru.

Dalam sejarah Amerika Serikat salah satu putusan pengadilan yang digolongkan sebagai kegagalan  peradilan yang paling serius adalah tentang “Haymarket affair”, yang dikenal juga sebagai Haymarket massacre” atau Haymarket riot”, atau sebut saja sebagai “Tragedi Haymarket”. [8] Peristiwa itu terjadi pada hari Selasa tanggal 4 Mei 1886 di Haymarket Square, Chicago. Saat itu sebuah bom dilemparkan kepada polisi yang sedang menyerang demonstrasi buruh yang dipimpin oleh buruh anarkis[9]. Dalam lemparan bom tersebut 8 polisi meninggal dunia dan satu orang demonstrator yang tidak dikenal, mungkin lebih, meninggal dunia[10]. Buntut dari kematian polisi tersebut adalah ditahan dan diadilinya delapan organiser serikat buruh anarkis, baik yang terlibat langsung maupun dalam Tragedi Haymarket. Peradilan tersebut menjadi tragis, karena 2 orang dihukum seumur hidup, 4 orang dihukum mati, dan seorang memutuskan bunuh diri sebelum dieksekusi. Eksekusi terhadap 4 orang organizer buruh yang dihukum mati tersebut dilakukan pada tanggal 11 Nopember 1887dengan cara hukuman gantung, masing-masing menggunakan jubah putih dan kerudung penutup kepala[11].

Beberapa tahun setelah peristiwa tersebut, pada tanggal 26 Juni 1893, Gubernur Illionis John Peter Altgeld menandatangani permohonan maaf kepada 3 orang yang dihukum tersebut dan menyatakan ketujuh orang tersebut tidak bersalah. Gubernur tersebut juga menyatakan bahwa meletusnya bom tersebut disebabkan karena kegagalan kota Chicago menahan “preman bayaran” yang disebut sebagai “Pinkerton guards” yang ditugasi untuk menembaki buruh[12].

“Tragedi Harmarket” kemudian menjadi tonggak penting bagi gerakan serikat buruh di seluruh dunia. Pada tahun 1888 federasi serikat buruh Amerika Serikat dalam organisasi American Federation of Labor (AFL) memutuskan meneruskan perjuangan serikat buruh dalam  Tragedi Harmarket, yaitu mempersingkat jam kerja dalam sehari. Kemudian atas seruan Presiden AFL Samuel Gompers, kongres internasional serikat buruh dunia (dikenal sebagai Secon Internasional), mengadopsi sebuah resolusi yang menyerukan demonstrasi besar internasional pada tanggal 1 Mei kepada semua buruh di manapun berada untuk menuntut dilegalisasikannya prinsip 8 jam kerja per hari.  Sejak kongres internasional kedua tersebut serikat-serikat buruh di seluruh dunia mengorganisir aksi-aksi yang menuntut prinsip 8 jam kerja per hari[13].

Secara internasional perjuangan legalisasi 8 jam kerja per hari tersebut mencapai momentumnya ketika ILO dalam konferensi pertamanya yang berlangsung di Washington pada tanggal 28 Nopember 1919, mengadopsi Konvensi ILO Nomor 001 (C001) tentang pembatasan jam kerja di tempat kerja industry yaitu 8 jam dalam sehari dan 48 jam dalam seminggu (Convention Limiting the Hours of Work in Industrial Undertakings to Eight in the Day and Forty-eight in the Week)[14]. Ketentuan hukum mengenai pembatasan jam kerja perhari dan perminggu tersebut dari hari-ke hari terus mengalami perbaikan, dan saat ini telah  hampir di seluruh Negara di dunia menetapkan 40 jam kerja perminggu.

Sebelum Indonesia merdeka ketentuan mengenai jam kerja diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) dalam pasal 1602 u dan 1602 v. Ketentuan tersebut pada pokoknya tidak menentukan pembatasan jam kerja dalam sehari atau dalam seminggu, namun hanya menentukan Majikan wajib memberikan istirahat kepada buruh satu hari dalam seminggu atau 52 hari dalam setahun. Setelah Indonesia merdeka ketentuan hukum mengenai jam kerja ditentukan dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 1948 tentang Undang-undang Kerja Tahun 1948, Bagian IV pasal 10 sampai dengan pasal 15. Dalam UU No.13 tahun 2003 ketentuan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat diatur dalam Bab X, paragraph 4  mengenai Waktu Kerja, pasal 77 sampai dengan pasal 85. Baik  Nomor 12 tahun 1948 maupun UU No.13 tahun 2003 pada pokoknya menentukan jam kerja per hari adalah 7 jam atau 8 jam per hari atau 40 jam dalam satu minggu.

Tragedi Haymarket dan gerakan serikat buruh yang mengikutinya telah memberikan pelajaran berharga bagi buruh di manapun berada dalam memahami relasi pengadilan dan gerakan serikat buruh dalam menuntut hak. Pengadilan telah menghukum mati para pemimpin serikat buruh yang tidak bersalah. Tidak ada berita mengenai adanya intervensi terhadap hakim dan tim jury yang memutus hukuman mati bagi pemimpin serikat buruh tersebut. Meskipun demikan berdasarkan teori hegemoni dari Gramcy, kiranya pendapat journalis George Frederic Parsons yang menyatakan  proses peradilan dan putusan pengadilan dalam kasus tersebut sebagai cerminan dari ketakutan kelas menengah Amerika atas berkembangnya radikalisme buruh tepat adanya[15]. Dengan kata lain mereka yang terlibat hingga memutuskan hukuman mati bagi pemimpin serikat buruh telah dipengaruhi oleh kepentingan dan kesadaran kelas menengah terhadap kelas buruh.

Tragedy Haymarket secara radikal telah harus dijadikan perspektif bagaimana memahami relasi perjuangan buruh dan pengadilan, dan bagaimana harus menjalani perjuangan serikat buruh dalam melegalisasikan hak-haknya.

Berdasarkan kaca mata keadilan, dapat dipahami buruh akan mudah sakit hati, bahkan menaruh amarah yang berkepanjangan, jika dirinya merasa benar namun akhirnya kalah di PHI. Melihat relasi perjuangan serikat buruh dengan pengadilan tidak cukup hanya berdasarkan kaca mata keadilan semata. Pandangan yang memadai dalam memahami gerakan serikat buruh dan pengadilan adalah pandangan structural. Pandangan ini menjelaskan bahwa masyarakat, termasuk institusinya, di mana kita hidup terbagi dalam stratifikasi sosial.  Stratifikasi social yang dominan adalah mereka yang memiliki kekuasaan material dan kemudian membentuk dan atau berkuasa mempengaruhi institusi untuk melindungi kepentingannya. Masyarakat yang berkuasa ini tanpa disengaja kemudian membentuk nilai, kesadaran dan kebudayaan sesuai dengan mereka yang berada dalam stratifikasi social tersebut. Dalam hal inilah golongan masyarakat ini kemudian membentuk norma-norma hukum, termasuk bagaimana norma-norma tersebut harus dilaksanakan dan bagaimana pengadilan harus mengartikannya jika terjadi perselisihan. Dengan cara pandang ini buruh atau serikat buruh yag sama sekali tidak memiliki kekuatan, dan tidak juga memiliki wakil di DPR yang dapat memperjuangkan kepentingannya dalam pembentukan hukum akan menjadi golongan masyarakat yang harus tunduk kepada nilai-nilai yang dibentuk oleh masyarakat yang memiliki kekuasaan. Demikian sebaliknya tanpa disadari para hakim dalam batas-batas tertentu terpengaruh oleh nilai-nilai, dan kebudayaan yang sudah terbentuk[16].

Berdasarkan pandangan ini perjuangan serikat buruh dalam menuntut hak-haknya tidak dapat sekadar mengandalkan hukum acara dan hukum materil belaka, atau sekadar bermodalkan pemahaman yang pas-pasan tentang UU No.2 tahun 2004 dan UU No. 13 tahun 2003. Jika memang demikian adanya, maka setiap pekerja harus berdoa agar Tuhan Yang Maha Kuasa terus menerus memberikan kesehatan jiwa dan raga agar adil dalam putusan dan bersih dalam hukumannya. Selain itu tentu saja perjuangan untuk memperbaiki hukum acara dan hukum materil menjadi sangat signifikan. Penjelasan di atas secara teknis tidak lagi memandang perbedaan yang mendasar tentang nama atau bentuk-bentuk lembaga penyelesaian perselisihan, apakah ketika masih dilakukan oleh pengadilan negeri, Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburhan Daerah/Pusat, atau saat ini oleh Pengadilan Hubungan Industrial.

Pandangan di atas tentu saja akan menjadi tantangan yang sangat berat bagi para pekerja, terutama bagi pekerja yang terorganisir dalam serikat pekerja yang tidak pernah melakukan pendidikan kepada anggota-anggotanya tentang hakikat serikat pekerja, apalagi para pekerja yang tidak menjadi anggota serikat pekerja. Dengan kata lain dalam kondisi saat ini perjuangan pekerja akan lebih mudah jika semua pekerja terorganisir dalam serikat pekerja yang terus menerus membangun kekuatan kolektifnya. Meskipun demikian sebagai bahan pelajaran bagaimana memperjuangkan hak dalam lubang jarum, pengalaman Serikat Pekerja Mandiri Hotel Shangri-La Jakarta (SPMS) melawan Swadharma Kerry Satya, Owner Hotel Shangri-La Jakarta, (2000 – 2002) dapat dijadikan referensi utama.

*Beliau adalah Hakim Ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Tulisan ini adalah pendapat pribadi.



[1] KOMPAS.com, Jumat, 1 Juli 2011 | 09:31 WIB.

[2] POS KOTA,

[3] TRIBUNNEWS.com, Senin, 4 Juli 2011 15:52 WIB.

[6] http://wartajatim.blogspot.com/2009/11/lbh-surabaya-bubarkan-pengadilan.html

[7] http://www.beritajatim.com/detailnews.php/8/Peristiwa/2011-05-01/99588/700_Buruh_Serbu_Gedung_Dewan_dan_Balaikota_Malang.

[9] Anarkis adalah salah satu pandangan politik. Dalam pengertian yang salah, namun sering kita dengar dan baca ditujukan sebagai “tindakan brutal tanpa aturan”.

[12] Ibid.

[13] Brecher, Jeremy, Strike, South End Press Classics, Boston MA, 1997, halaman 39 – 68.

[14] C1 Hours of Work (Industry) Convention, 1919, dalam http://www.ilo.org/ilolex/cgi-lex/convde.pl?C001.

[16] Critique of Law Editorial Collective, Critique of Law: a Marxist Analysis, UNSW Critique of Law Society, 1978.

 

Comments
Search
Only registered users can write comments!

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

Last Updated on Wednesday, 07 December 2011 15:42