Trade Union Rights Centre

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size

Siaran Pers 16 Desember 2011

E-mail Print PDF

SIARAN PERS 16 DESEMBER 2011

TOLAK REVISI  UU K 13 TAHUN 2003 KARENA PASTI  MENYENGSARAKAN KAUM BURUH INDONESIA

Hari ini 16 Desember 2011 DPR RI akan melakukan Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan atas Prolegnas 2012 dimana salah satu RUU yang akan dibahas adalah perubahan atas UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 .Sejak tahun 2006 setiap Pemerintah berencana merevisi UU No. 13 tahun 2003, SELALU mendapat penentangan yang sangat kuat dan masif dari pekerja/buruh Indonesia, karena sudah terbukti dari draft yang dibuat Pemerintah pada tahun 2006 bertujuan untuk memasung atau menghapus hak-hak konstitusional pekerja/buruh berdasarkan permintaan IMF melalui World Bank yang mewakili kaum Kapitalis Rakus yang tak Bermartabat Alasan masuknya Investasi adalah pembodohan yang dilakukan oleh Pemerintah agar tercipta Pasar Tenaga Kerja Murah dan Flexible.

Sekarang  pun sepertinya sikap Pemerintah belum juga berubah , revisi yang akan dilakukan adalah seputar:

(1) Hubungan kerja dengan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)/Kontrak, mempekerjakan pekerja/buruh dari perusahaan  labour supplier ( Yayasan ) di dalam perusahaan prinsipal tidak akan dibatasi sehingga bisa dipekerjakan pada semua lini produksi yang merupakan core business perusahaan;Bebas mengunakan Sistem Kerja Kontrak dan labor supplier ( Yayasan ) yang jelas tidak memberikan kejelasan masa depan bagi kaum buruh Indonesia ,semata karena pengusaha menginkan keutungkan yang berlipat ganda .

(2) Pengurangan nilai pesangon BAHKAN DIHILANGKAN.

(3) PHK Pekerja Tetap  akan lebih dipermudah; AGAR BISA PAKAI PEKERJA KONTRAK dan Outsourcing .

(4) Peninjauan Upah Minimum tidak lagi dilakukan setiap tahun tetapi setiap 2 (dua) tahun sekali. Rezim UPAH MURAH akan dijalankan secara Sistemik demi keutungan para pengusaha yang rakus .

(5) HAK  mogok kerja akan lebih dipersulit.Ancaman PHK bagi buruh yang jalankan hak mogok sebagai Hak Dasar sebagai Buruh.

Semua hal diatas menunjukan revisi yang dilakukan akan mengurangi apa yang sudah buruh dapat selama ini dan pasti pemerintah mendapatkan pesan khusus dari Pengusaha yang Rakus dan tak bermoral .

Jelas Pemerintah akan menyengsarakan buruh di Indonesia karenanya dengan ini KAJS bersikap :

1. Menolak dengan tegas Revisi UU K 13/2003 masuk dalam Prolegnas 2012 dan Menuntut agar di HAPUSKAN pada Rapat Paripurna DPR RI.

2. Bila Pemerintah dan DPR RI memaksakan kehendaknya maka KAJS bersama kaum buruh di Indonesia akan melakukan Perlawanan di seluruh daerah dan akan menduduki DPR RI ,Istana Presiden dan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi .

3.Akan menutup kawasan Industri ,Jalan Tol ,Bandara dan Pelabuhan  dan Menuntut Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk Bertanggung Jawab dan WAJIB  MUNDUR bila sampai UUK 13 tahun 2003 DIPAKSA dimasukkan dalam Prolegnas 2012 .
4. Akan Mengorganisir secara Sistemik Pemogokan ditingkat Daerah dan NASIONAL SAMPAI REVISI DI BATALKAN .

Demikian sikap KAJS karena kaum buruh pasti akan makin sengsara dan tidak lagi punya masa depan yang jelas bila Revisi di jalankan.

Atas REVISI UUK 13 tahun 2003 ADALAH PERJUANGAN MELAWAN KAUM KAPITALIS YANG MAKIN RAKUS DAN TAK BERMARTABAT .

 

Hormat kami

KOMITE AKSI JAMINAN SOSIAL

 

 

 

Ir. H. Said Iqbal, ME.

Sekretaris Jenderal (08158235479)

Comments
Search
Only registered users can write comments!

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

Last Updated on Friday, 16 December 2011 17:10