Trade Union Rights Centre

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Berita TURC

Siaran Pers 16 Desember 2011

E-mail Print PDF

SIARAN PERS 16 DESEMBER 2011

TOLAK REVISI  UU K 13 TAHUN 2003 KARENA PASTI  MENYENGSARAKAN KAUM BURUH INDONESIA

Hari ini 16 Desember 2011 DPR RI akan melakukan Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan atas Prolegnas 2012 dimana salah satu RUU yang akan dibahas adalah perubahan atas UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 .Sejak tahun 2006 setiap Pemerintah berencana merevisi UU No. 13 tahun 2003, SELALU mendapat penentangan yang sangat kuat dan masif dari pekerja/buruh Indonesia, karena sudah terbukti dari draft yang dibuat Pemerintah pada tahun 2006 bertujuan untuk memasung atau menghapus hak-hak konstitusional pekerja/buruh berdasarkan permintaan IMF melalui World Bank yang mewakili kaum Kapitalis Rakus yang tak Bermartabat Alasan masuknya Investasi adalah pembodohan yang dilakukan oleh Pemerintah agar tercipta Pasar Tenaga Kerja Murah dan Flexible.

Sekarang  pun sepertinya sikap Pemerintah belum juga berubah , revisi yang akan dilakukan adalah seputar:

(1) Hubungan kerja dengan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)/Kontrak, mempekerjakan pekerja/buruh dari perusahaan  labour supplier ( Yayasan ) di dalam perusahaan prinsipal tidak akan dibatasi sehingga bisa dipekerjakan pada semua lini produksi yang merupakan core business perusahaan;Bebas mengunakan Sistem Kerja Kontrak dan labor supplier ( Yayasan ) yang jelas tidak memberikan kejelasan masa depan bagi kaum buruh Indonesia ,semata karena pengusaha menginkan keutungkan yang berlipat ganda .

(2) Pengurangan nilai pesangon BAHKAN DIHILANGKAN.

(3) PHK Pekerja Tetap  akan lebih dipermudah; AGAR BISA PAKAI PEKERJA KONTRAK dan Outsourcing .

(4) Peninjauan Upah Minimum tidak lagi dilakukan setiap tahun tetapi setiap 2 (dua) tahun sekali. Rezim UPAH MURAH akan dijalankan secara Sistemik demi keutungan para pengusaha yang rakus .

(5) HAK  mogok kerja akan lebih dipersulit.Ancaman PHK bagi buruh yang jalankan hak mogok sebagai Hak Dasar sebagai Buruh.

Semua hal diatas menunjukan revisi yang dilakukan akan mengurangi apa yang sudah buruh dapat selama ini dan pasti pemerintah mendapatkan pesan khusus dari Pengusaha yang Rakus dan tak bermoral .

Jelas Pemerintah akan menyengsarakan buruh di Indonesia karenanya dengan ini KAJS bersikap :

1. Menolak dengan tegas Revisi UU K 13/2003 masuk dalam Prolegnas 2012 dan Menuntut agar di HAPUSKAN pada Rapat Paripurna DPR RI.

2. Bila Pemerintah dan DPR RI memaksakan kehendaknya maka KAJS bersama kaum buruh di Indonesia akan melakukan Perlawanan di seluruh daerah dan akan menduduki DPR RI ,Istana Presiden dan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi .

3.Akan menutup kawasan Industri ,Jalan Tol ,Bandara dan Pelabuhan  dan Menuntut Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk Bertanggung Jawab dan WAJIB  MUNDUR bila sampai UUK 13 tahun 2003 DIPAKSA dimasukkan dalam Prolegnas 2012 .
4. Akan Mengorganisir secara Sistemik Pemogokan ditingkat Daerah dan NASIONAL SAMPAI REVISI DI BATALKAN .

Demikian sikap KAJS karena kaum buruh pasti akan makin sengsara dan tidak lagi punya masa depan yang jelas bila Revisi di jalankan.

Atas REVISI UUK 13 tahun 2003 ADALAH PERJUANGAN MELAWAN KAUM KAPITALIS YANG MAKIN RAKUS DAN TAK BERMARTABAT .

 

Hormat kami

KOMITE AKSI JAMINAN SOSIAL

 

 

 

Ir. H. Said Iqbal, ME.

Sekretaris Jenderal (08158235479)

Last Updated on Friday, 16 December 2011 17:10
 

22 Provinsi Berhasil Tetapkan UMP 2012

E-mail Print PDF

22 Provinsi Berhasil Tetapkan UMP 2012

[JAKARTA] Dari 33 Provinsi di Indonesia, sampai tanggal 2 Desember 2011 baru 22  provinsi yang menetapkan  Upah Minimum Provinsi  (UMP) 2012. Sementara itu 11 provinsi lainnya masih belum menetapkan besaran UMP yang berlaku di wilayahnya. Kepala Pusat Humas Kemenakertrans, Suhartono, di kantornya, Jumat (2/12), mengatakan, 22 provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2012

Last Updated on Wednesday, 07 December 2011 16:10 Read more...
 

Tuntutan Reformasi Jaminan Sosial: Transformasi Gerakan Buruh Menuju Gerakan Sosial dan Politik?

E-mail Print PDF

 

Tuntutan Reformasi Jaminan Sosial:

Transformasi Gerakan Buruh Menuju Gerakan Sosial dan Politik?

oleh

Surya Tjandra

Kapitalisme mendorong lahirnya kelompok-kelompok kepentingan yang memiliki kepentingan bertolak belakang: kelas pemilik modal dan kelas buruh. Keuntungan berlebih pemilik modal adalah hasil dari pemerahan buruh yang berlebih juga, dan karenanya kepentingan buruh secara fundamental bertentangan dengan kepentingan pemilik modal. Pada saat yang sama, terjadi juga apa yang oleh Karl Mannheim disebut sebagai ’demokratisasi fundamental’ dari masyarakat, yaitu pemberdayaan dari kelompok-kelompok subordinat yang sebelumnya dikeluarkan dari pengaruh dan partisipasi politik. Kelas yang dahulu dipinggirkan dalam penentuan kebijakan yang menyangkut dirinya sekarang mulai secara sistematis menuntut pembagian kue hasil pembangunan yang lebih adil. Kelas buruh, sebagaimana terjadi di Eropa Barat asal kapitalisme, yang terorganisasi seringkali memainkan peran penting di sini.

Last Updated on Wednesday, 07 December 2011 15:33 Read more...
 

Perjuangan untuk Jaminan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

E-mail Print PDF

 

Perjuangan untuk Jaminan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Oleh: Danial Indrakusuma

Dalam perespektif aku, subsidi dan jaminan sosial adalah parasit yang mendistorsi nilai (sebenarnya) barang dan jasa. Kenapa demikian? Itu karena Ada orang-orang yang tidak bekerja (tidak menghasilkan nilai barang dan jasa) tetapi menerima/mengambil nilai yang dihasilkan oleh (keringat) orang-orang yang bekerja, atau walau tak bekerja tapi bisa menikmati barang dan jasa yang dihasilkan oleh orang-orang yang bekerja. Bila semua rakyat punya pekerjaan dan upahnya sesuai dengan nilai yang dihasilkannya (tidak dirampas surplusnya), maka subsidi atau jaminan sosial bisa dibiayai oleh upah rakyat/pekerja—kecuali mereka yang sudah tidak bisa berproduksi, atau tidak boleh dahulu berproduksi atau tidak bisa berproduksi, seperti anak-anak atau orang dewasa yang masih sekolah, orang sakit, kaum jompo, cacat (dalam kadar tertentu), dll. Mereka itu semua dijamin, dibiayai oleh orang-orang yang bekerja dalam konsep solidaritas sosial.

Last Updated on Wednesday, 07 December 2011 15:33 Read more...
 

APAKAH PERJUANGAN PEKERJA MELALUI PHI MASIH BISA DIANDALKAN?

E-mail Print PDF

 

APAKAH PERJUANGAN PEKERJA MELALUI PHI MASIH BISA DIANDALKAN?

Oleh : Saut Christianus Manalu

Pada 30 Juni 2011, Kamis malam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang hakim ad-hoc perempuan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung di Bandung berinisial ID. Dia diduga menerima uang suap senilai Rp 200 juta dari seorang karyawaan perusahaan PT OI berinisial OJ.[1] Sejak peristiwa itu banyak kritikan, bahkan makian, ditujukan kepada hakim yang bersangkutan, termasuk kepada pengadilan hubungan industrial (PHI), bahkan kepada korps hakim.

Last Updated on Wednesday, 07 December 2011 15:42 Read more...
 
  • «
  •  Start 
  •  Prev 
  •  1 
  •  2 
  •  Next 
  •  End 
  • »


Page 1 of 2